MANTAN ANGGOTA DEWAN KOREA SELATAN MENGHADAPI HUKUMAN PENJARA 6 BULAN ATAS KEPEMILIKAN KRIPTO YANG TERSEMBUNYI!
Seorang mantan anggota dewan Korea Selatan, Kim Nam-guk, menghadapi hukuman penjara enam bulan karena diduga menyembunyikan kepemilikan cryptocurrency yang substansial senilai sekitar $6,8 juta antara tahun 2021 dan 2022.
Kim dituduh secara sengaja mengabaikan rincian keuangan penting, termasuk keuntungan kripto sebesar 1,2 miliar won pada tahun 2021 dan 990 juta won pada tahun 2022, dari deklarasi asetnya.
Untuk menutupi ketidaksesuaian ini, Kim diduga mentransfer sebagian dari kepemilikan kriptonya ke rekening bank reguler, sehingga terlihat seolah-olah dia telah mengonversi aset digitalnya menjadi mata uang fiat.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah Komite Etika mengidentifikasi keuntungannya.
Kasus ini menyoroti meningkatnya pengawasan terhadap kepemilikan cryptocurrency di kalangan tokoh publik di Korea Selatan. Ini juga menekankan perlunya transparansi dan regulasi yang lebih besar di pasar kripto.
Dalam perkembangan terkait, Jeong Eun-bo, ketua Bursa Korea, mendesak Korea Selatan untuk menginstitusionalisasi cryptocurrency, menekankan pengaruhnya yang semakin besar dan potensi nilai ekonominya.