“Larangan EU terhadap USDT: Dampak Ripple di Pasar Crypto”

Uni Eropa (UE) secara efektif telah melarang stablecoin USDT milik Tether dari platform terregulasi di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), yang akan mulai berlaku sepenuhnya pada 30 Desember 2024.

MiCA mengharuskan penerbit stablecoin untuk memperoleh lisensi uang elektronik dan mempertahankan cadangan yang substansial.

Tether Limited belum mengamankan lisensi semacam itu, yang mengakibatkan penghapusan USDT dari bursa yang terregulasi oleh UE.

USDT memainkan peran penting dalam perdagangan cryptocurrency global, berfungsi sebagai media utama untuk transaksi dan likuiditas.

Ketidakhadirannya di pasar UE diperkirakan akan mengganggu aktivitas perdagangan, memecah likuiditas, dan meningkatkan biaya transaksi bagi para investor.

Bursa seperti OKX, yang telah menghapus USDT di Eropa, melaporkan pergeseran menuju pasangan perdagangan fiat, meskipun alternatif ini mungkin tidak sepenuhnya menggantikan likuiditas yang disediakan oleh USDT.

Kritikus berpendapat bahwa sikap regulasi ketat UE dapat merusak daya saingnya di pasar crypto global.

Sementara MiCA bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan membatasi aktivitas ilegal, hal ini mungkin secara tidak sengaja mendorong para trader dan penyedia likuiditas ke yurisdiksi dengan regulasi yang lebih mengakomodasi.

Ini dapat menyebabkan penurunan investasi modal ventura di startup crypto Eropa, yang sudah mencapai titik terendah dalam empat tahun terakhir.

Larangan UE terhadap USDT di bawah MiCA diperkirakan akan berdampak signifikan pada pasar cryptocurrency dengan mengganggu likuiditas, meningkatkan biaya transaksi, dan berpotensi mengurangi daya tarik kawasan tersebut sebagai pusat inovasi crypto.