Sudah ada 17 negara atau organisasi yang melegalkan cryptocurrency, termasuk yang akan dibuka di masa depan; dengan masuknya darah segar, masa depan dunia cryptocurrency hanya akan semakin baik!

Negara-negara yang telah melegalkan cryptocurrency adalah:

Amerika

  • Amerika Serikat: Kebijakan regulasi cryptocurrency bervariasi antar negara bagian, tetapi tren umumnya mengarah pada pengembangan yang positif, dengan beberapa negara bagian secara jelas mengizinkan cryptocurrency sebagai metode pembayaran.

  • Kanada: Kebijakan relatif terbuka, memiliki sikap yang cukup ramah terhadap perdagangan dan penggunaan cryptocurrency.

  • Brasil: Sebagai ekonomi utama di Amerika Selatan, Brasil menunjukkan sikap positif terhadap cryptocurrency dan telah mengakuinya secara legal.

  • El Salvador: Menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi Bitcoin sebagai mata uang resmi pada Juni 2021.

  • Argentina: Presiden Milei berencana untuk memperkenalkan kebijakan 'aliran mata uang bebas' pada tahun 2025, yang memungkinkan masyarakat untuk memilih mata uang transaksi secara bebas, termasuk Bitcoin.

Eropa

  • Uni Eropa: Pada Oktober 2015, pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa pertukaran mata uang virtual seperti Bitcoin tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, dan negara anggota harus membebaskan transaksi terkait 'mata uang, uang kertas, dan koin yang dianggap sebagai mata uang resmi'.

  • Swiss: Dijuluki 'surga cryptocurrency', terutama di Kanton Zug, yang pada tahun 2018 mengusulkan untuk menciptakan 'negara kripto' untuk menyediakan lingkungan yang ramah bagi perusahaan blockchain.

  • Malta: Dengan julukan 'Pulau Blockchain', sangat ramah terhadap industri cryptocurrency, menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pembayaran cryptocurrency, perumusan regulasi, dan lingkungan bisnis.

  • Austria: Mengizinkan cryptocurrency sebagai metode pembayaran.

Asia

  • Jepang: Mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sejak tahun 2017, menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melegalkan cryptocurrency.

  • Singapura: Memimpin di Asia dalam teknologi blockchain dan kebijakan terkait, dengan lebih dari 100 perusahaan cryptocurrency terdaftar, menjadi salah satu pusat teknologi blockchain di Asia Tenggara.

  • Korea Selatan: Secara bertahap mengizinkan perdagangan yang sah dan menerapkan regulasi pasar yang ketat, memiliki pasar yang aktif di bidang cryptocurrency dan blockchain.

  • Republik Afrika Tengah: Mengumumkan Bitcoin sebagai mata uang resmi pada tahun 2022, menjadi negara kedua di dunia yang mengadopsi kebijakan ini.

Wilayah lain

  • Australia: Kebijakan secara jelas mendukung pengembangan cryptocurrency.

  • Selandia Baru: Mengizinkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

  • Ukraina: Diperkirakan akan secara resmi melegalkan cryptocurrency pada kuartal pertama tahun 2025.

  • Maroko: Bank sentral negara tersebut, Bank Maghribi, sedang mempersiapkan draf undang-undang pengaturan cryptocurrency, berencana untuk melegalkan semua cryptocurrency.

Saudara-saudara yang memperhatikan, banyak negara bersiap untuk membuka kebijakan cryptocurrency pada tahun 2025, yang berarti akan ada gelombang darah segar yang masuk ke dunia cryptocurrency pada tahun 2025, mari kita sambut mereka! 😁