Luxembourg baru-baru ini mengesahkan "Undang-Undang Blockchain 4", yang membuka jalan bagi penggunaan teknologi buku besar terdistribusi (DLT) untuk sekuritas. Ini adalah upaya legislasi keempat negara tersebut di bidang blockchain, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perdagangan sekuritas. 📈
Berdasarkan undang-undang baru, Luxembourg mengadopsi dua konsep: manajer akun pusat dan manajer akun. Yang pertama mirip dengan lembaga kustodian sekuritas pusat (CSD), tetapi operasinya lebih sederhana. Yang terakhir bertanggung jawab atas manajemen akun yang spesifik. 🔗
Perlu dicatat bahwa lembaga kredit, perusahaan investasi, atau CSD Uni Eropa dapat bertindak sebagai agen pengendali tanpa harus memperoleh izin di Luxembourg, tetapi harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada otoritas pengatur. 📜
Langkah ini menunjukkan sikap positif Luxembourg terhadap penerapan teknologi blockchain, sekaligus memberikan referensi bagi negara-negara lain. 🌍