Luksemburg kemarin telah melalui undang-undang blockchain keempat, yang bertujuan untuk menyederhanakan aplikasi DLT di bidang sekuritas. Undang-undang baru ini memperkenalkan peran agen pengendali untuk penerbitan sekuritas digital, dan memperluas cakupan hukum DLT terhadap dana. Jika dibandingkan dengan Jerman, hukum Luksemburg lebih unggul dalam hal ini, karena juga memperluas aplikasi DLT dari sekuritas utang yang tidak terdaftar hingga mencakup saham tidak terdaftar termasuk dana. Menurut Anda, apa dampaknya bagi pasar? Silakan bagikan pandangan Anda di kolom komentar!📈