Perdagangan di masa depan dianggap haram dalam Islam karena melibatkan unsur-unsur bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan spekulasi (maysir). Praktik-praktik ini melanggar prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, transparansi, dan transaksi keuangan yang etis dalam perdagangan dan komersial.
Hanya perdagangan spot yang halal