#FranklinCryptoETF
Franklin Templeton baru-baru ini menerima persetujuan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk ETF Indeks Kripto miliknya, yang menawarkan investor eksposur ke Bitcoin dan Ethereum melalui wahana investasi yang diatur.
Sampai saat ini, ETF ini tidak tersedia untuk diperdagangkan di Binance. Biasanya, ETF tersebut terdaftar di bursa saham tradisional seperti Nasdaq atau Cboe BZX. Untuk berinvestasi di ETF Indeks Kripto Franklin, Anda harus memiliki akun dengan pialang yang menyediakan akses ke bursa ini.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk berinvestasi di ETF Indeks Kripto Franklin:
Buka Akun Pialang: Pilih perusahaan pialang bereputasi baik yang menawarkan akses ke bursa saham AS tempat ETF terdaftar.
Danai Akun Anda: Setorkan dana ke akun pialang Anda untuk mempersiapkan investasi.
Cari ETF: Gunakan platform pialang untuk menemukan ETF Indeks Kripto Franklin dengan simbol tickernya, yang akan diberikan setelah ETF terdaftar.
Tempatkan Pesanan: Tentukan jumlah saham yang ingin Anda beli dan lakukan perdagangan melalui akun pialang Anda.
Pantau Investasi Anda: Pantau kinerja investasi Anda dan dapatkan informasi terkini tentang perkembangan pasar yang terkait dengan mata uang kripto.
Harap perhatikan bahwa berinvestasi dalam produk yang terkait dengan mata uang kripto mengandung risiko yang melekat karena volatilitas pasar. Sangat penting untuk melakukan penelitian menyeluruh dan mempertimbangkan situasi keuangan Anda sebelum membuat keputusan investasi apa pun.