Ini adalah contoh nyata yang mencerminkan kearifan hukum Islam dalam melarang leverage keuangan dan pinjaman riba. Islam mengharamkan alat-alat tersebut karena didasarkan pada landasan yang tidak adil dan risiko besar yang berujung pada terkurasnya uang masyarakat secara ilegal.

Mengapa Islam melarang leverage keuangan dan pinjaman riba?

Riba (bunga): Riba adalah peningkatan bersyarat atas uang pinjaman, dan dilarang karena jelas mengarah pada ketidakadilan. Ketika uang dipinjam dengan bunga, debitur menanggung beban tambahan, meskipun dia tidak mampu membayarnya kembali, sehingga mengakibatkan kesulitan keuangan.

Banyak orang yang menggunakan pinjaman riba dan leverage mendapati diri mereka berada dalam pengaruh fluktuasi pasar, dan ketika mereka mengalami kerugian, seluruh uang mereka hilang, sementara bunga riba terus terakumulasi.

Leverage didasarkan pada peminjaman uang untuk berdagang dengan jumlah yang lebih besar dari modal sebenarnya Anda. Ini menggandakan potensi keuntungan tetapi juga melipatgandakan kerugian. Jika terjadi kerugian, pedagang terpaksa menutup utangnya dengan bunga.

Seperti yang saya sebutkan, minggu ini banyak portofolio dilikuidasi karena penggunaan leverage, karena risiko meningkat ke tingkat yang tidak dapat dikelola. Pasar tidak kenal ampun, dan ketika kerugian terjadi, pedagang kehilangan segalanya, termasuk uang pinjaman.

Islam melarang perjudian dan segala sesuatu yang mengarah pada pengambilan uang secara tidak sah. Leverage mirip dengan perjudian, karena leverage sangat bergantung pada ekspektasi dan tidak memiliki kendali nyata, sehingga menjadikannya risiko yang tidak dapat dibenarkan secara sah.

Perdagangan dengan leverage sering kali seperti memainkan permainan yang kalah. Likuidasi terjadi dalam sekejap, sehingga pedagang tidak mempunyai uang sepeser pun.

Hukum Islam menyerukan keadilan dalam transaksi keuangan. Dalam kasus leverage dan pinjaman riba, pihak yang kuat (lembaga keuangan) menguntungkan pihak yang lemah (pedagang), sehingga jelas terjadi eksploitasi.

Perusahaan yang menyediakan layanan leverage mendapatkan keuntungan dari likuidasi akun pedagang, karena mereka menerima komisi dan bunga, sementara pedagang menanggung seluruh kerugian.

Hikmah larangan dalam islam

Islam melindungi seseorang agar tidak terjerumus ke dalam perangkap keuangan yang berujung pada kebangkrutan dan terkurasnya uangnya. Sebaliknya, hal ini mendorong investasi yang bertanggung jawab dan risiko yang terinformasi dengan menggunakan modal nyata. Perdagangan halal berarti mencapai keuntungan berkelanjutan tanpa memaparkan diri pada risiko yang tidak perlu atau menindas orang lain.

Peristiwa nyata seperti likuidasi gubernur dengan jelas menunjukkan bahwa mengikuti Syariah bukan hanya ketaatan terhadap perintah Tuhan, tetapi juga sarana untuk melindungi diri sendiri dan harta benda.

Apa yang terjadi minggu ini dengan pengguna yang menggunakan leverage dan pinjaman riba adalah bukti kebijaksanaan Islam dalam melarang alat-alat tersebut. Islam menyerukan untuk membangun kekayaan dengan cara yang aman dan berkelanjutan, dan memperingatkan terhadap metode yang mengarah pada kehancuran uang dan penipisannya dengan cara yang tidak adil.