Bursa mata uang kripto yang bangkrut di Selandia Baru, Cryptopia, telah memulai pengembalian mata uang kripto kepada pengguna yang telah berhasil memverifikasi akun mereka. Menurut likuidator Cryptopia, "lebih dari NZ$400 juta mata uang kripto kini telah dikembalikan dalam 48 jam terakhir." Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam kisah Cryptopia yang sedang berlangsung, yang diretas pada tahun 2019, yang mengakibatkan pencurian dana sekitar $15,5 juta. Bursa tersebut kemudian dilikuidasi. Pengembalian mata uang kripto kepada pengguna merupakan langkah positif menuju penyelesaian akibat peretasan dan kebangkrutan. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses ini sedang berlangsung, dan mungkin perlu waktu bagi semua pengguna untuk menerima dana mereka.