Craig Wright, seorang ilmuwan komputer yang secara salah mengklaim sebagai pencipta Bitcoin, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina pengadilan. Namun, hakim menangguhkan hukuman tersebut selama dua tahun, dengan syarat Wright tidak melanggar perintah pengadilan lebih lanjut. Wright, yang hadir dalam sidang secara jarak jauh, mengklaim berada di Asia, dengan spekulasi tentang lokasinya dibuat antara Singapura dan Indonesia.
Ini mungkin mempersulit pelaksanaan hukumannya jika dia kembali melakukan pelanggaran. Aliansi Paten Terbuka Crypto (COPA) juga berhasil mendapatkan penggantian biaya hukum sebesar £145,000 ($181,500) dari Wright. Meskipun ada putusan tersebut, Wright berniat untuk mengajukan banding terhadap putusan itu.
Sumber