CoinVoice terbaru melaporkan, menurut Cointelegraph, Komisi Sekuritas dan Pertukaran Nigeria telah memperbarui aturan kripto mereka, menambahkan persyaratan untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) dan influencer media sosial terkait promosi pemasaran kripto.

Dalam aturan aset digital yang direvisi, lembaga pengatur menyatakan bahwa VASP yang bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga untuk mempromosikan produk kripto mereka harus "mendapatkan persetujuan dari komisi terlebih dahulu". Aturan ini juga mengharuskan VASP untuk memastikan penyedia pihak ketiga mematuhi aturan pemasaran yang ditetapkan oleh SEC. Aturan ini berlaku untuk setiap VASP yang menawarkan layanan kepada penduduk negara tersebut dan direncanakan akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.[Tautan asli]