Kantor Pengawas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria Jerman (BayLDA) memutuskan bahwa Worldcoin melanggar regulasi GDPR saat mengumpulkan data iris pengguna, dan meminta agar data yang dikumpulkan secara ilegal dihapus serta proses pengolahan data disesuaikan. BayLDA menyatakan bahwa Worldcoin harus membangun mekanisme penghapusan data yang sesuai dengan standar GDPR dalam waktu 1 bulan, dan secara jelas mendapatkan persetujuan pengguna untuk beberapa langkah pengolahan data. Selain itu, untuk data yang dikumpulkan secara ilegal pada awal proyek musim panas 2023, BayLDA juga meminta penghapusan secara paksa. Yayasan Worldcoin mengajukan banding terhadap keputusan ini dan meminta Uni Eropa segera memperjelas definisi hukum tentang anonimisasi data, menekankan bahwa anonimisasi adalah alat penting untuk melindungi privasi di era AI. (Cointelegraph)