【Komisi Sekuritas Nigeria Memperketat Aturan Pemasaran Cryptocurrency】Berita Golden Finance melaporkan, Komisi Sekuritas Nigeria (SEC) telah memperbarui aturannya tentang cryptocurrency, menambahkan persyaratan untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) dan pengaruh media sosial terkait pemasaran cryptocurrency. Dalam aturan aset digital yang direvisi, SEC menyatakan bahwa VASP yang menyewa penyedia layanan pihak ketiga untuk mempromosikan produk cryptocurrency mereka harus "mendapatkan persetujuan dari komisi sebelumnya". Aturan ini juga mengharuskan VASP untuk memastikan bahwa penyedia pihak ketiga mematuhi aturan pemasaran yang ditetapkan oleh SEC. Aturan ini berlaku untuk setiap VASP yang memberikan layanan kepada penduduk negara tersebut dan direncanakan akan berlaku mulai 30 Juni 2025.