Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul telah menangkap tersangka A yang berusia 30-an dan B yang berusia 20-an dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pengguna Layanan Aset Virtual. Tuan A dan lainnya dituduh mendapatkan keuntungan ilegal sekitar 7 miliar won dengan memanipulasi harga cryptocurrency, seperti dengan membesar-besarkan volume transaksi mereka melalui pesanan pembelian palsu. Kejaksaan menerima kasus ini dari Komisi Pengawas Keuangan pada bulan Oktober lalu, yang merupakan kasus pertama pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang diterima oleh Komisi Pengawas Keuangan dalam jalur cepat. Kejaksaan percaya bahwa tersangka A dan B membuat beberapa akun di bursa aset virtual dan secara berulang kali membeli dan menjual aset virtual dengan harga yang dibesar-besarkan, menciptakan ilusi perdagangan aktif dan secara buatan membesar-besarkan harga. Mereka juga dituduh menggunakan media sosial dan platform online lainnya untuk menyebarkan informasi palsu tentang aset virtual, yang lebih lanjut mendorong kenaikan harga. Penangkapan tersangka A dan B menandai pertama kalinya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual diterapkan dalam penyelidikan jalur cepat. Tindakan cepat kejaksaan dalam kasus ini mengirimkan pesan kuat bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap kejahatan terkait aset virtual.