Hong Kong telah memperkenalkan undang-undang stablecoin baru untuk memperkuat regulasi aset digital. 🎢 RUU tersebut mengharuskan penerbit stablecoin didukung oleh aset berkualitas tinggi dan pengguna dapat membeli kembali koin tersebut dengan nilai nominal. Namun, meningkatnya peran perusahaan swasta di bidang ini dapat mengancam stabilitas keuangan. Hong Kong mengambil jalan yang berbeda dari larangan ketat kripto di Tiongkok.