Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap jaringan pencucian uang cryptocurrency Korea Utara

Pada 17 Desember 2024, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua individu dan satu entitas yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA) karena berpartisipasi dalam jaringan pencucian mata uang kripto senilai jutaan dolar, yang dimaksudkan untuk mendukung pemerintah Korea Utara. Dua individu yang terkena sanksi, Lu Huaying dan Zhang Jian, adalah warga negara Tiongkok yang tinggal di UEA, yang bekerja melalui perusahaan depan Green Alpine Trading untuk memfasilitasi layanan pencucian uang dan konversi mata uang kripto, serta mentransfer keuntungan ilegal kembali ke Pyongyang. Sanksi ini membekukan semua aset mereka di Amerika dan melarang orang Amerika berdagang dengan mereka. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Washington untuk memblokir pendanaan bagi program senjata pemusnah massal dan rudal balistik Korea Utara. Departemen Keuangan AS mengatakan Korea Utara terus menggunakan skema kriminal yang canggih untuk mendanai program-program ini, termasuk penambangan aset digital. Ini bukan satu-satunya kasus sanksi yang melibatkan Korea Utara pada bulan Desember 2024; AS juga telah memberlakukan sanksi lain yang menargetkan aktivitas keuangan Korea Utara dan dukungan militernya terhadap Rusia dalam perang di Ukraina.