il tutto per colpire degli individui che anni fa erano dei pazzi a giocare con queste cose e adesso che i pazzi hanno anticipato i tempi delle masse vanno puniti, scandalosi
MisterDR
--
Saya telah membaca beberapa pesan tentang perpajakan kripto di Italia, seringkali tidak akurat. Mari kita mulai dari dasar: perpajakan sebesar 26%, namun tetap sebesar 26%. keuntungan modal dibayarkan atas semua pendapatan setelah transaksi ditutup. Jika saya menutup operasi dengan kerugian, kerugian modal akan menurunkan total keuntungan modal (mungkin membuat semuanya menjadi negatif). Keuntungan modal harus dibayarkan pada perdagangan dan taruhan. Karena keduanya dianggap sebagai pendapatan yang berbeda, pendapatan dari staking pada gilirannya dapat mengimbangi kerugian modal (yang tidak mungkin dilakukan dengan dividen dan bunga obligasi pemerintah). Perlu juga digarisbawahi bahwa kita tidak berpikir dalam batasan yang ketat: jika saya mendapatkan keuntungan modal dari perdagangan kripto dan kerugian modal dari investasi lain, saya dapat menggunakan keuntungan modal untuk memulihkan kerugian modal dalam waktu 4 tahun. Poin terakhir: pada tahun 2026 capital gain akan dikenakan pajak sebesar 33%. Terlepas dari kenyataan bahwa banyak hal dapat berubah dalam 12 bulan (diskusi tentang 42% mengajarkan), mungkin dalam beberapa bulan ke depan kita akan menemukan bahwa 33% akan diperluas ke semua kelas aset (tidak termasuk obligasi pemerintah dan sejenisnya). Intinya: mari pikirkan penghasilan, lalu khawatirkan pajak yang harus dibayar!
#BTC #tax #italy
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.