#MarketNewHype
Menurut ketentuan baru:
-2025: Pajak atas keuntungan modal dari penjualan mata uang kripto akan turun menjadi 26% (dari sebelumnya 42%).
-2026: Angka ini akan naik lagi menjadi 33%.
Menurut ketentuan baru:
-2025: Pajak atas keuntungan modal dari penjualan mata uang kripto akan turun menjadi 26% (dari sebelumnya 42%).
-2026: Angka ini akan naik lagi menjadi 33%.