Seperti yang dikatakan sekretaris pers departemen kepolisian daerah Shukhrat Zhalilov, polisi membuka kasus pidana berdasarkan Bagian 3 Seni. 278−8 KUHP (pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang peredaran aset kripto dalam skala besar). Remaja tersebut menghadapi hukuman penjara 3 sampai 5 tahun. Namun, jika dia secara aktif berkontribusi dalam menyelesaikan kejahatan tersebut, dia dapat menghindari tanggung jawab.

Belum diketahui di platform mana tersangka berdagang. Menurut saluran Milliy TV, seorang penduduk mahalla (komunitas Muslim) “Zarafshan” terlibat dalam peredaran ilegal cryptocurrency. Investigasi awal saat ini sedang dilakukan untuk mengetahui semua keadaan kejahatan tersebut.

Ingatlah bahwa pada awal tahun ini, pihak berwenang Uzbekistan memperkenalkan pertanggungjawaban pidana atas penambangan ilegal dan perdagangan ilegal aset kripto. Pada saat yang sama, Uzbekistan menjadi pemimpin dalam peringkat RISE Research untuk adopsi mata uang kripto.