Binance, sebagai salah satu platform perdagangan mata uang kripto terbesar di dunia, menawarkan banyak layanan keuangan. Namun ada beberapa alat dan layanan yang tidak sesuai dengan hukum Islam, dan pada artikel ini saya akan menjelaskan layanan tersebut kepada Anda.
Pertama, layanan peminjaman dan bunga:
Binance menawarkan program seperti Tabungan Fleksibel dan Tabungan Terkunci, yang memungkinkan pengguna menyimpan dana digital mereka dengan imbalan pengembalian tetap atau variabel.
Masalah hukum:
Pengembalian ini dianggap bunga riba karena memberikan peningkatan modal awal tanpa investasi nyata. Selain itu, persentase pengembalian sekunder atau fleksibel ditentukan untuk Anda, yang dilarang dalam Islam.
Contoh:
1- Hasilkan
2- Penghasilan Sederhana
3- Penghasilan Super
4- Hasil On-Chain





Kedua, leverage finansial:
Binance menawarkan layanan perdagangan leverage di bagian seperti Perdagangan Berjangka dan Margin, di mana pengguna dapat meminjam dana untuk berdagang dalam jumlah yang lebih besar dari saldonya.
Masalah hukum:
Penggunaan uang pinjaman dengan bunga termasuk riba.
Dana tersebut dikaitkan dengan bunga atau komisi yang berlebihan sehingga melanggar prinsip syariah.
Contoh:
1- Perdagangan Margin
2- Kontrak Berjangka



Ketiga, layanan staking dijamin dengan pengembalian tetap:
Layanan penyimpanan digital seperti “Staking” atau “Locked Staking” menawarkan pengembalian berdasarkan penyimpanan koin untuk periode tertentu.
Masalah hukum:
Imbal hasil tetap ibarat bunga riba, apalagi jika tidak ada kejelasan bagaimana imbal hasil tersebut akan dihasilkan.
Contoh:
1- Taruhan ETH
2- Taruhan SOL



Keempat: Kontrak Berjangka:
Binance memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan kontrak berjangka yang murni spekulatif dan membawa risiko signifikan, seringkali tidak terkait dengan kepemilikan mata uang sebenarnya.
Masalah hukum:
Kontrak berjangka mencakup taruhan pada harga mata uang, yang termasuk dalam kategori perjudian (maysir).
Tuhan Yang Maha Kuasa berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, anggur, judi, kurban, dan anak panah yang tajam adalah kekejian dari pekerjaan setan, maka hindarilah hal-hal tersebut agar anda berhasil.
(Surat Al-Ma'idah: 90)
Risiko tinggi dan spekulasi berlebihan menjadikannya tidak sesuai dengan prinsip investasi syariah.


5. Program peminjaman:
Program-program ini memungkinkan pengguna untuk meminjamkan mata uang kripto dengan imbalan bunga yang terjamin.
Masalah hukum:
Peningkatan pinjaman bersyarat apa pun dianggap riba dan haram.
Contoh:
Program seperti Pinjaman Binance dan lainnya:-
Pinjaman VIP
Pinjaman mata uang kripto
Pinjaman dengan suku bunga tetap



Hukum syariah:
Semua layanan ini didasarkan pada sistem bunga atau spekulasi riba, yang dilarang dalam Islam. Tuhan Yang Maha Kuasa berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah: 275)
Tuhan Yang Maha Kuasa mengharamkan riba karena ketidakadilan dan eksploitasi terhadap orang miskin, gangguan keadilan sosial, dan korupsi perekonomian.
Tuhan Yang Maha Esa telah mengancam para pelaku riba dengan perang dari-Nya dan Rasul-Nya, dan ini merupakan ancaman besar yang menandakan keseriusan perbuatan tersebut. Tuhan Yang Maha Kuasa berfirman:
“Tetapi jika kamu tidak melakukannya, maka perhatikanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al-Baqarah: 279).
(Firman Tuhan itu mutlak dan tidak ada pembahasan mengenai hal itu)
Perintah Tuhan didasarkan pada pengetahuan dan kebijaksanaan yang sempurna. Tuhan Yang Maha Kuasa berfirman:
Perintah-Nya, ketika Dia menginginkan sesuatu, adalah mengatakan kepadanya, “Jadilah,” dan jadilah itu.
(Surat Yasin : 82).
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam meyakini bahwa segala sesuatu yang diperintahkan atau dilarang Allah mengandung kebaikan yang mutlak, baik kita sadari hikmahnya atau tidak.”
Kita memohon kepada Tuhan untuk menjauhkan kita dari hal-hal terlarang, dan membantu kita menaati-Nya dalam segala hal.
Alternatif syariah bagi umat Islam di platform Binance:
1- Perdagangan Tempat:
Beli dan jual mata uang digital secara instan tanpa menggunakan leverage atau bunga apa pun.
2- Retensi jangka panjang (HODLing):
Beli mata uang yang dapat diandalkan dan simpan untuk jangka waktu lama tanpa menggunakan layanan pinjaman atau bunga. Sebuah artikel akan diunduh yang menjelaskan hal ini dalam batas-batas hukum Islam
3- Dompet Dingin:
Menyimpan mata uang digital di dompet offline untuk menjamin keamanan dan menghindari transaksi layanan riba.
kesimpulannya:-
Umat Islam harus mewaspadai dan menjauhi instrumen-instrumen yang mengandalkan kepentingan atau spekulasi berlebihan. Perdagangan yang sah bergantung pada transparansi dan kepemilikan aset aktual tanpa transaksi riba.
Ya Allah ampunilah kami yang haram, berikan kami yang halal, dan berkahilah penghidupan dan pekerjaan kami.
Jika Anda merasa informasi ini bermanfaat, silakan bagikan kepada orang lain dan dukung kami dengan komentar positif Anda. Dukungan Anda membantu kami menyediakan konten yang bermakna dan bermanfaat bagi semua orang.
