Pria "Menjual" Cryptocurrency Dijatuhi Hukuman

22 November, Pengadilan Rakyat Kabupaten Ningdu memutuskan sebuah kasus penipuan yang menggunakan cryptocurrency, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Huang Mou Wei, dan denda sebesar 20.000 Yuan.

Pada 7 Juli 2023, korban Lu Mou menghubungi pria Huang Mou Wei untuk membeli cryptocurrency, Huang Mou Wei bekerja sama dengan Peng Mou Yu (kasus lain) berpura-pura memiliki cryptocurrency, dan menghubungi rekan kasusnya Lai Mou Hui (kasus lain) untuk menyediakan akun bank atas namanya untuk menerima pembayaran 30.000 Yuan dari Lu Mou, tetapi tidak pernah mengirimkan cryptocurrency kepada Lu Mou.

Kemudian, Lai Mou Hui menarik uang melalui transfer WeChat dan mengundang orang lain untuk membantu menarik uang, sehingga berhasil menarik uang sebesar 24.500 Yuan, sementara 5.500 Yuan lainnya dibekukan di dalam akun.

Pada 23 Agustus 2023, terdakwa Huang Mou Wei dan rekan-rekannya Peng Mou Yu, Lai Mou Hui bersama-sama mengembalikan kepada korban Lu Mou sebesar 30.000 Yuan, dan mendapatkan permohonan maaf dari Lu Mou.

Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa Huang Mou Wei dan rekan-rekannya bertujuan untuk menguasai secara ilegal, memanfaatkan jaringan telekomunikasi untuk menciptakan fakta palsu, menyembunyikan kebenaran, dan menipu harta orang lain, dengan jumlah yang besar, tindakan mereka memenuhi unsur penipuan.

Dengan mempertimbangkan fakta kejahatan, situasi, dan bahaya sosial terdakwa Huang Mou Wei, pengadilan pun membuat keputusan di atas sesuai hukum.