Odaily星球日报讯 Penipuan ponzi cryptocurrency Icomtech, tokoh sentral David Brend dan Gustavo Rodriguez, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun dan 8 tahun karena menipu ribuan investor. Icomtech secara palsu mempromosikan dirinya sebagai perusahaan perdagangan dan penambangan cryptocurrency, menjanjikan pengembalian harian yang dijamin. Korban tergoda oleh aktivitas palsu dan janji keuntungan, berinvestasi melalui portal online yang menunjukkan keuntungan palsu. Dana tersebut kemudian disalahgunakan untuk membeli barang mewah, properti, dan mempromosikan rencana tersebut lebih lanjut. Dengan semakin banyaknya pengaduan, Icomtech meluncurkan token proprietary yang tidak bernilai, memperburuk kerugian korban hingga rencana tersebut runtuh pada tahun 2019. Jaksa AS Damian Williams menggambarkan Brend sebagai juru bicara penipuan tersebut, dan Rodriguez sebagai perancangnya. Keduanya menghadapi perintah kompensasi dan penyitaan tambahan. (Bitcoin.com)