$BTC

Menurut laporan Odaily Planet Daily, Komando Penjagaan Darurat Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai 3 Desember 2024 pukul 23:00, akan diberlakukan keadaan darurat.

1. Melarang kegiatan parlemen, dewan daerah, partai politik, dan semua pertemuan politik.

2. Melarang berita palsu dan provokasi yang menyesatkan.

3. Kebebasan berbicara dan penerbitan berada di bawah kontrol Komando Penjagaan Darurat.

4. Melarang aksi mogok, pengabaian kerja, dan tindakan sejenis.

5. Tenaga medis harus kembali ke tempat kerja dalam waktu 48 jam, pelanggar akan dikenakan sanksi.

6. Kehidupan sehari-hari warga biasa diupayakan agar tidak terlalu terganggu.

Pelanggar dapat ditangkap tanpa perintah dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang Keadaan Darurat.