【Korea Selatan Mengumumkan Perintah Darurat Nomor Satu】Berita Jinse Finance melaporkan, Komando Darurat Korea Selatan mengumumkan Perintah Darurat Nomor Satu yang menyatakan bahwa mulai tanggal 3 Desember 2024 pukul 23:00, akan diberlakukan hal-hal berikut di seluruh wilayah Korea Selatan: 1. Melarang aktivitas Dewan Nasional dan Dewan Daerah, partai politik, serta semua kegiatan politik seperti perkumpulan, demonstrasi, dan lain-lain. 2. Melarang semua tindakan yang menyangkal sistem demokrasi liberal atau berusaha untuk menggulingkannya, melarang berita palsu, penciptaan opini publik yang salah, dan provokasi palsu. 3. Semua pernyataan dan publikasi akan berada di bawah kendali Komando Darurat. 4. Melarang pemogokan, kerja lambat, dan tindakan berkumpul yang menyebabkan kekacauan sosial. 5. Semua tenaga medis yang sedang mogok atau meninggalkan pekerjaan, termasuk dokter magang dan dokter residensi, harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam; jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum darurat. 6. Kecuali untuk kekuatan yang berusaha menggulingkan negara, masyarakat umum akan berusaha meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggar perintah darurat di atas dapat ditangkap, ditahan, dan diperiksa tanpa surat perintah berdasarkan Pasal 9 Hukum Darurat Republik Korea (Kewenangan Tindakan Khusus Panglima Darurat), dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 hukum darurat.(cctv国际时讯)