CoinVoice baru-baru ini mengetahui bahwa, mulai tahun depan, penyedia layanan aset virtual Korea Selatan, termasuk Dunamu (Upbit), Bithumb dan Coinone, akan diharuskan membayar biaya peraturan, menurut iNews24.
Keputusan tersebut menyusul persetujuan Dewan Negara pada tanggal 3 Desember atas amandemen Perintah Eksekutif Undang-Undang Pembentukan Komisi Jasa Keuangan (FSC). Biaya pengawasan dihitung berdasarkan pendapatan operasional dan dibayarkan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan investasi, dan perusahaan asuransi untuk menutupi layanan inspeksi dan pengawasan FSC. [tautan asli]