CoinVoice terbaru melaporkan, menurut Yonhap, Pengadilan Distrik Cheongju di Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang pegawai pemerintah Cheongju karena melakukan penggelapan dana publik.

Selama tujuh tahun sejak Januari 2017, ia telah menggelapkan 600 juta won (42,78 ribu dolar AS) untuk berinvestasi dalam cryptocurrency dan saham serta membayar utang pribadi; dilaporkan bahwa ia telah memalsukan dokumen resmi dalam rencananya. [Tautan asli]