Menurut PANews, seorang pejabat publik dari Pemerintah Kota Cheongju di Korea Selatan telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menggelapkan dana publik. Pengadilan Distrik Cheongju menjatuhkan hukuman tersebut setelah menyatakan pejabat tersebut bersalah karena menggelapkan 600 juta won Korea (sekitar $427.800) selama tujuh tahun, dimulai pada Januari 2017.
Pengadilan mengungkap bahwa pejabat tersebut menggunakan dana yang digelapkan untuk berinvestasi dalam mata uang kripto dan saham, serta untuk melunasi utang pribadi. Dilaporkan bahwa pejabat tersebut memalsukan dokumen resmi sebagai bagian dari skema tersebut. Kasus ini menyoroti tantangan berkelanjutan yang dihadapi oleh otoritas dalam memantau dan mencegah pelanggaran keuangan di lembaga publik.
Vonis tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah Korea Selatan untuk memberantas korupsi dan kejahatan keuangan, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Kasus tersebut telah menarik perhatian pada perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.