Mulai tahun depan, penyedia layanan aset virtual di Korea Selatan, termasuk Dunamu (Upbit), Bithumb, dan Coinone, akan diwajibkan untuk membayar biaya regulasi. Keputusan ini dibuat setelah pada 3 Desember, Dewan Negara menyetujui amandemen peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pembentukan Komisi Layanan Keuangan (FSC). Biaya regulasi dihitung berdasarkan pendapatan usaha dan dibayarkan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan investasi, dan perusahaan asuransi, untuk menutupi layanan pemeriksaan dan pengawasan FSC. (iNews24)