Menurut PANews, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSS) tengah mengintensifkan penyelidikannya terhadap potensi manipulasi harga di pasar mata uang kripto, dengan memperluas pengawasannya kepada investor perorangan. Perkembangan ini terjadi enam bulan setelah penerapan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual negara tersebut. Baru-baru ini, seorang investor perorangan tengah diselidiki oleh FSS atas dugaan manipulasi harga karena seringnya aktivitas perdagangan jangka pendek di bursa utama.