Penundaan Dua Tahun untuk Pajak Crypto Disetujui

Regulator Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda penerapan pajak cryptocurrency sebesar 20% hingga 2027. Keputusan ini mengikuti penolakan terhadap proposal dari Partai Demokrat (DP), yang berusaha untuk meningkatkan ambang pajak tahunan dari 2,5 juta won menjadi 50 juta won.

Menurut outlet berita lokal Money Today, Park Chan-dae, pemimpin DP, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa partainya telah setuju dengan proposal pemerintah untuk menunda pajak. Awalnya direncanakan untuk 2025, undang-undang pajak kini telah ditunda dua tahun.

Kebutuhan untuk Persiapan Komprehensif Sebelum Implementasi

Park menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk persiapan institusional guna menerapkan pajak perdagangan crypto secara sistematis.

“Setelah diskusi mendalam, kami percaya restrukturisasi institusional lebih lanjut diperlukan sebelum mengenakan pajak pada aset virtual,” kata Park.

Nasib undang-undang pajak akan ditentukan selama pemungutan suara oleh Majelis Nasional, yang dijadwalkan pada 2 Desember 2024, dengan kedua partai politik utama sudah sepakat untuk penundaan tersebut.

Partai Demokrat vs. Proposal Pemerintah

Awalnya, Partai Demokrat menentang rencana Partai Kekuatan Rakyat (PPP) untuk menunda pajak dan bersikeras untuk menerapkannya pada Januari 2025. Selain itu, DP mengusulkan untuk meningkatkan ambang pajak menjadi 50 juta won (35.633 USD), tetapi pemerintah menolak saran ini. Sebagai gantinya, pemerintah mendukung proposal PPP untuk mendorong tenggat pajak hingga 2027.

Park juga mencatat bahwa negosiasi sedang berlangsung untuk beberapa undang-undang terkait, termasuk yang berkaitan dengan pajak warisan dan hadiah. Ini menunjukkan bahwa ambang batas saat ini sebesar 2,5 juta won (1.781 USD) masih dapat direvisi.

Penundaan Ketiga Undang-Undang Pajak

Ini menandai penundaan ketiga undang-undang pajak aset virtual. Awalnya diperkenalkan pada Desember 2020, undang-undang ini pertama kali direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2021. Kemudian ditunda hingga 2025 dan kini menghadapi penundaan lain hingga 2027.

Undang-undang tersebut akan mengenakan pajak sebesar 20% dan tambahan pajak lokal sebesar 2% pada keuntungan yang melebihi 2,5 juta won. Beberapa bursa cryptocurrency besar telah berargumen bahwa ambang batas yang rendah ini dapat secara signifikan mengurangi volume perdagangan dan telah meminta agar itu ditingkatkan.

#cryptoregulation , #CryptoNewss , #SouthKorea , #cryptotax , #CryptoNewsCommunity


Tetap satu langkah lebih maju – ikuti profil kami dan tetap terinformasi tentang semua hal penting di dunia cryptocurrency!

Pemberitahuan:

,,Informasi dan pandangan yang disajikan dalam artikel ini dimaksudkan hanya untuk tujuan pendidikan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat investasi dalam situasi apa pun. Konten dari halaman-halaman ini tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau bentuk nasihat lainnya. Kami memperingatkan bahwa berinvestasi dalam cryptocurrency bisa berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian finansial.