【Korea Selatan Sekali Lagi Menunda Pengenaan Pajak Kripto, Hingga 2027】Berita dari Jinse Finance, pada konferensi pers hari ini, pemimpin fraksi partai oposisi terbesar di Korea Selatan, Partai Demokrat Korea (Democratic Party of Korea), Park Chan-dae mengumumkan, membatalkan rencana untuk menerapkan pajak keuntungan kripto pada tahun 2025, dan setuju untuk menundanya dua tahun lagi hingga 2027. Usulan untuk "menunda pajak keuntungan kripto" diajukan oleh pemerintah Korea Selatan dan partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), Partai Demokrat sebelumnya menyebut penundaan pajak sebagai trik politik dari partai penguasa. Awalnya, Korea Selatan merencanakan untuk mengenakan pajak 20% atas keuntungan kripto (22% sebagai pajak daerah), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Namun, karena penolakan yang kuat dari para investor dan industri, rencana tersebut telah ditunda dua kali hingga 1 Januari 2025. Setelah konferensi pers hari ini, pengenaan pajak tersebut kembali ditunda hingga 2027. Partai Kekuatan Rakyat juga mengusulkan, "Periode tenggang pajak keuntungan kripto selama 2 tahun masih tidak cukup, seharusnya diperlonggar hingga 2028, pengenaan pajak yang cepat terhadap kripto tidaklah bijaksana, investor mungkin akan meninggalkan pasar. Partai Kekuatan Rakyat berharap untuk menunda waktu penerapan hingga 2028, untuk memenuhi janji yang dibuat selama kampanye pemilihan."