Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengajukan gugatan terhadap Touzi Capital dan pendirinya, Eng Taing, atas tuduhan mengatur skema penipuan investasi senilai $115 juta. Gugatan tersebut berpusat pada klaim bahwa perusahaan tersebut menyesatkan investor, terutama pensiunan, dengan mempromosikan dana yang diduga difokuskan pada investasi real estat sambil menyalahgunakan sebagian besar uang tersebut.

Skema yang Diduga

Touzi Capital menarik minat investor dengan janji keuntungan yang stabil dan tinggi melalui investasi dalam aset real estat seperti perumahan multikeluarga. Namun, menurut SEC, sebagian besar dana dialihkan untuk menutupi pengeluaran pribadi, termasuk perjalanan mewah dan pembayaran keluarga. Skema tersebut dilaporkan beroperasi sebagai struktur Ponzi, menggunakan uang investor baru untuk membayar keuntungan kepada peserta sebelumnya, sementara laporan keuangan palsu digunakan untuk menyembunyikan kesalahan pengelolaan.

Dampak terhadap Investor

Banyak korbannya adalah pensiunan yang mencari investasi aman untuk tabungan mereka. Mereka tergiur oleh jaminan perusahaan tentang keuntungan yang konsisten dan diberikan informasi keuangan yang menyesatkan, menurut SEC. Praktik semacam itu diduga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi para investor.

Tanggapan SEC

SEC tengah mencari solusi hukum yang mencakup pemulihan dana yang disalahgunakan, hukuman perdata, dan putusan pengadilan permanen untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang. Kasus ini menggarisbawahi komitmen SEC untuk melindungi investor dan meminta pertanggungjawaban operator yang melakukan penipuan.

Perkembangan ini menjadi pengingat penting bagi investor untuk melakukan uji tuntas dan memverifikasi keabsahan peluang investasi, terutama yang menjanjikan bunga yang sangat tinggi atau

pengembalian yang stabil.

#ThanksgivingBTCMoves #AIAndGameFiBoom #BinanceBNSOLPYTH #BitwiseFiles10ETFs #BSCOnTheRise