Regulasi Pasar Crypto-Assets Uni Eropa (MiCA) telah memperkenalkan persyaratan kepatuhan yang ketat untuk stablecoin, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2024. Hanya USD Coin (USDC) dari Circle dan EURC yang telah memenuhi standar ini, yang memungkinkan operasi berkelanjutan di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA). Sebaliknya, Tether (USDT) dan DAI dari MakerDAO tidak berhasil mendapatkan kepatuhan, yang mengarah pada penghapusan atau pembatasan di bursa besar seperti Binance dan Coinbase di dalam EEA.

MiCA mengharuskan penerbit stablecoin memiliki lisensi Lembaga Uang Elektronik (EMI), mengklasifikasikan stablecoin sebagai token uang elektronik atau token yang terikat pada aset, masing-masing dengan persyaratan regulasi yang spesifik. Pergeseran regulasi ini mencerminkan tren yang lebih luas menuju pengawasan yang lebih ketat, menimbulkan tantangan signifikan bagi stablecoin yang tidak patuh dan berpotensi membentuk kembali lanskap pasar.