Techub News 消息,Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang mengatur pajak atas mata uang digital. Menurut undang-undang tersebut, mata uang digital dianggap sebagai aset. Penambangan dan penjualan mata uang digital tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Operator infrastruktur penambangan harus melaporkan kepada otoritas pajak yang menggunakan layanan mereka untuk menerbitkan mata uang kripto. Dalam hal pembayaran pajak penghasilan pribadi, mata uang digital yang diperoleh melalui penambangan akan diklasifikasikan sebagai pendapatan nyata. Pendapatan semacam itu akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif progresif yang berlaku. Pada saat yang sama, perolehan, penjualan, atau pendapatan lain dari peredaran mata uang digital akan dikenakan pajak penghasilan pribadi dengan tarif dua tahap. Dalam hal pajak penghasilan badan, penambangan mata uang digital akan dikenakan pajak dengan tarif standar.