Korea Selatan telah menandatangani CARF MCAA di tengah rencana pelaksanaan pajak negara tersebut.
Perjanjian tersebut memungkinkan berbagi data transaksi kripto menggunakan kerangka standar.
Negara tersebut bermaksud untuk mengenakan pajak 20% untuk keuntungan kripto yang melebihi 50 juta won Korea.
Korea Selatan telah mengambil langkah signifikan lainnya dalam inisiatif regulasi kriptonya. Kementerian Ekonomi dan Keuangan menandatangani Perjanjian Kerangka Pelaporan Aset Kripto Multilateral (CARF MCAA) pada 27 November, di tengah rencana pelaksanaan pajak kripto negara tersebut. Pada Forum Global ke-17 Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Korea Selatan mengadopsi kerangka tersebut untuk meningkatkan transparansi pajak.
Perlu dicatat bahwa CARF MCAA, yang didirikan oleh OECD pada tahun 2009, mempromosikan transparansi pajak internasional melalui penerapan standar untuk pertukaran informasi terkait pajak. Sementara 48 negara, termasuk Korea Selatan, Jerman, Jepang, dan Prancis, menandatangani perjanjian tersebut, mereka akan berbagi data transaksi kripto menggunakan kerangka standar yang dikembangkan oleh OECD dan G20.
Dilaporkan, Korea Selatan berencana untuk merevisi undang-undang domestik dan menandatangani perjanjian terpisah untuk berbagi data transaksi aset kripto dengan negara lain sebelum 2027. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengakses data transaksi kripto dan aktivitas terkait pajak.
Langkah ini diambil di tengah rencana pelaksanaan pajak kripto Korea Selatan. Negara tersebut telah mengusulkan untuk mengenakan pajak 20% atas keuntungan kripto yang melebihi 50 juta won (sekitar $35,919). Awalnya diluncurkan pada tahun 2021, proposal tersebut bermaksud untuk mengumpulkan pajak dengan ambang batas 2,5 juta won ($1,791). Namun, karena kekhawatiran investor, pelaksanaan ditunda dua kali.
Jin Seong-jun, Ketua komite kebijakan Partai Demokrat, sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran tentang ketidaknyamanan dalam melacak transaksi kripto internasional. Meskipun hal ini menimbulkan tantangan dalam penerapan pajak, perkembangan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut. Seong-jun menyatakan bahwa sistem berbagi data otomatis akan mempermudah pemungutan pajak atas transaksi valuta asing.
Dalam berita terkait, Australia mengundang umpan balik publik tentang keputusan negara tersebut untuk mengadopsi CARF. Pada 21 November, Australia merilis makalah konsultasi yang mengevaluasi kelayakan penerapan CARF ke dalam undang-undang pajak negara tersebut. Sementara konsultasi dibuka hingga 24 Januari 2025, komentar dan tanggapan akan dipublikasikan kecuali kerahasiaan diminta secara khusus.
Artikel ini pertama kali muncul di CryptoTale.