Hakim federal Ann Marie McIff Allen dari negara bagian Utah, Amerika Serikat, menolak permohonan banding Kristoffer Krohn, promoter Green United, terhadap putusan 23 September yang memungkinkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk menggugat Green United LLC. Hakim menyatakan bahwa Krohn tidak memberikan alasan untuk banding. Dalam argumen penolakan gugatan, Krohn menyatakan bahwa SEC gagal membuktikan bahwa Green Boxes yang ditawarkan oleh Green United adalah kontrak investasi, sementara lembaga pengawas menyatakan demikian dalam pengaduan. Dia juga mengklaim bahwa SEC telah membingungkan elemen dari tes Howey yang mendefinisikan sekuritas. Namun, Hakim Allen menyatakan bahwa argumen Krohn salah, menuduhnya telah memilih istilah dari dua definisi yang berbeda secara sepotong-sepotong, dan “tidak memberikan dukungan hukum untuk membuktikan bahwa ada pengadilan yang mengadopsi definisi yang dia gambarkan.” Pada tahun 2023, SEC menuduh eksekutif Green United menjalankan program penambangan cryptocurrency yang curang, yang menipu investor sebesar 18 juta dolar AS melalui penjualan Green Boxes dan produk investasi Green Boxes antara April 2018 hingga Desember 2022. (Cointelegraph)