Pada 26 November, Hakim Ann Marie McIff Allen menolak permohonan banding Kristoffer Krohn terhadap keputusan pada 23 September yang mengizinkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk menggugat Green United LLC, dengan menyatakan bahwa Krohn gagal memberikan alasan untuk banding. Hakim menulis: "Pengadilan menolak untuk menyetujui kasus ini untuk banding karena Tuan Krohn tidak memberikan alasan substantif yang membuktikan bahwa ia memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum yurisdiksi yang terlibat dalam perintah pengadilan tanggal 23 September."