Techub News melaporkan bahwa hakim federal AS di Utah, Ann Marie McIff Allen, telah menolak banding yang diajukan oleh promotor Green United, Kristoffer Krohn, terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dengan menyatakan bahwa Krohn gagal memberikan alasan substansial untuk banding tersebut.
Techub News sebelumnya melaporkan bahwa promotor Green United, Kristoffer Krohn, mengajukan banding terhadap tuduhan yang diajukan oleh SEC AS terkait keterlibatannya dalam skema penipuan penambangan cryptocurrency senilai 18 juta dolar. Kristoffer Krohn percaya bahwa penerapan hukum sekuritas oleh SEC AS adalah keliru dan harus mencabut tuntutan tersebut.