Foresight News mengabarkan, Pengadilan Banding Kelima AS memutuskan bahwa Departemen Keuangan AS melalui Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) melebihi kewenangannya yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) ketika memasukkan Tornado Cash ke dalam daftar individu dan entitas yang ditunjuk secara khusus (SDN), karena kontrak pintar Tornado Cash yang tidak dapat diubah (immutable smart contracts) tidak merupakan 'aset' yang dapat dibekukan, dan perangkat lunak open-source serta eksekusi mandirinya tidak dikenakan sanksi.
Sebelumnya, OFAC pada tahun 2022 memasukkan Tornado Cash ke dalam daftar SDN dengan alasan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk kegiatan pencucian uang, termasuk pencucian uang oleh kelompok peretas Korea Utara, Lazarus Group. Tornado Cash mengajukan gugatan, mengklaim bahwa OFAC tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan Tornado Cash ke dalam daftar SDN.