Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menuduh manajer dana Texas, Khalid Parekh, telah secara ilegal menginvestasikan 18,5 juta dolar AS dana klien dalam cryptocurrency tanpa persetujuan dari klien. Dari Agustus 2021 hingga Agustus 2022, Parekh mengumpulkan 18,5 juta dolar AS dari 373 investor di 40 negara bagian melalui perusahaan yang dia kelola sendiri, Fair Invest. Dia terutama menarik perhatian investor dari komunitas Muslim di AS melalui program siaran, podcast, dan wawancara media, serta mengklaim bahwa dananya sesuai dengan hukum Islam. Parekh menjanjikan imbal hasil tahunan sebesar 4% kepada investor, dan mengklaim bahwa imbal hasil ini berasal dari aset tradisional seperti saham, reksa dana, komoditas, dan ETF. Namun, tuduhan SEC menunjukkan bahwa dia sebenarnya menginvestasikan dana klien ke dalam dua platform pinjaman cryptocurrency tanpa memberi tahu investor. Selama penyelidikan SEC, Parekh telah mengembalikan dana klien beserta imbal hasil 4% yang dijanjikannya. Selain itu, dia setuju untuk membayar denda sebesar 100.000 dolar AS dan mencabut pendaftaran penasihat investasinya di SEC. (DL News)