CoinVoice baru-baru ini mengetahui bahwa, menurut laporan DL News, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menuduh manajer dana Texas Khalid Parekh secara ilegal menginvestasikan 18,5 juta dolar AS dana klien dalam cryptocurrency tanpa persetujuan dari klien.

Menurut pengungkapan SEC, dari Agustus 2021 hingga Agustus 2022, Parekh telah mengumpulkan 18,5 juta dolar AS dari 373 investor di 40 negara bagian melalui perusahaan yang dikelola secara tunggal, Fair Invest. Dia terutama menarik investor komunitas Muslim Amerika melalui program siaran, podcast, dan wawancara media, dan mengklaim bahwa dananya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Parekh menjanjikan kepada investor tingkat pengembalian tahunan sebesar 4%, dan menyatakan bahwa pengembalian tersebut berasal dari aset tradisional seperti saham, reksa dana, komoditas, dan ETF. Namun, tuduhan SEC menunjukkan bahwa ia sebenarnya menginvestasikan dana klien ke dua platform pinjaman cryptocurrency tanpa memberi tahu investor.

Selama penyelidikan SEC, Parekh telah mengembalikan dana klien beserta pengembalian 4% yang dijanjikan. Selain itu, ia setuju untuk membayar denda sebesar 100.000 dolar AS dan mencabut pendaftaran SEC-nya sebagai penasihat investasi.[Tautan asli]