Menurut Odaily, perkembangan signifikan dalam regulasi mata uang kripto telah muncul saat DPR AS meloloskan RUU Bitcoin yang bersejarah dengan suara 176-26. Undang-undang ini membentuk kembali lanskap regulasi untuk mata uang digital. Khususnya, Bitcoin sekarang secara resmi diakui sebagai aset 'penyimpan nilai', mirip dengan emas digital, sementara Ethereum (ETH) terus diklasifikasikan sebagai token utilitas.
Perbedaan yang jelas ini menghadirkan peluang dan implikasi yang substansial. Secara praktis, ini berarti bahwa bank sekarang dapat secara resmi memegang Bitcoin sebagai aset cadangan. Selain itu, pemerintah daerah dan federal telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai cadangan Bitcoin. Lembaga, yang telah lama mencari kejelasan regulasi, sekarang memiliki kerangka kerja yang mereka butuhkan untuk beroperasi dengan percaya diri. Lebih jauh, perkembangan ini dapat memengaruhi pasar global untuk mengadopsi kerangka kerja regulasi yang serupa.
Undang-undang ini bukan sekadar peraturan lain, tetapi berfungsi sebagai landasan bagi integrasi Bitcoin ke dalam keuangan tradisional. Para pemangku kepentingan disarankan untuk memantau detail implementasi dan kebijakan kelembagaan baru yang diharapkan akan terungkap dalam beberapa bulan mendatang.