Berita dari Jinse Finance, pada waktu setempat 22 November, seorang hakim di New York, Amerika Serikat, pada hari itu menyetujui permohonan Presiden terpilih Donald Trump untuk membatalkan kasus pidana "uang tutup mulut". Batas waktu untuk Trump mengajukan mosi pembatalan ditetapkan pada 2 Desember, dan jaksa diminta untuk memberikan tanggapan sebelum 9 Desember. Diketahui bahwa tanggal hukuman untuk kasus "uang tutup mulut" Trump awalnya dijadwalkan pada 26 November. Jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, sebelumnya meminta hakim Mahkamah Agung New York, Juan Merchan, untuk mempertimbangkan penundaan semua proses litigasi dalam kasus tersebut hingga masa jabatan presiden Trump berakhir. Pengacara Trump berpendapat bahwa kasus ini akan menyebabkan apa yang disebut "hambatan inkonstitusional" terhadap kemampuan kepemimpinan Trump, sehingga harus dibatalkan. (Berita CCTV)