PANews 22 November melaporkan, Pengadilan Distrik Federal Wilayah Utara Texas memutuskan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah melampaui kewenangan hukumnya terkait aturan "Dealer Rule" dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku. Pengadilan menunjukkan bahwa perluasan definisi "pialang" oleh SEC tidak sesuai dengan teks, sejarah, dan struktur (Undang-Undang Perdagangan Sekuritas), sementara cakupan aturan tersebut terlalu luas dan mungkin secara tidak wajar mencakup aktivitas perdagangan dalam protokol DeFi.

Pengadilan berpendapat bahwa SEC berusaha untuk mendefinisikan aktivitas perdagangan secara sederhana sebagai tindakan penyedia likuiditas pasar dan mengklasifikasikannya sebagai "pialang", yang tidak mencerminkan perbedaan hukum antara pialang dan trader biasa. Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut dan menekankan bahwa SEC tidak mengikuti prosedur pengambilan keputusan yang wajar dalam merumuskan aturan, melanggar (Undang-Undang Prosedur Administratif).