Putusan terbaru oleh Pengadilan Rakyat Shanghai Songjiang di Tiongkok telah mengklarifikasi bahwa kepemilikan mata uang kripto tidaklah ilegal di negara tersebut. Putusan pada tanggal 18 November menyatakan bahwa aset digital memiliki 'atribut properti' menurut hukum Tiongkok, tetapi penggunaannya terbatas pada kepemilikan pribadi dan sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang sah atau alat investasi. Sementara individu secara hukum dapat memiliki mata uang kripto, bisnis menghadapi pembatasan dalam terlibat dalam investasi kripto, perdagangan, atau penerbitan token. Putusan ini menandai potensi perubahan dalam sikap Tiongkok terhadap mata uang kripto, dengan beberapa orang di komunitas kripto memandangnya secara positif. Meskipun demikian, aktivitas komersial terkait kripto tetap dilarang di Tiongkok. Pasar terus menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan, dengan nilai Bitcoin diperdagangkan di atas $97.000. Berbagai pakar dan pemimpin industri telah berbagi perspektif mereka tentang lanskap mata uang kripto yang terus berkembang di Tiongkok dan secara global. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news