Putusan terbaru oleh Pengadilan Rakyat Songjiang Shanghai telah menjelaskan bahwa memiliki cryptocurrency tidak ilegal di Tiongkok. Penggunaannya terbatas hanya untuk kepemilikan pribadi dan sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang sah atau alat investasi. Hakim menjelaskan bahwa hukum Tiongkok tidak secara eksplisit melarang kepemilikan cryptocurrency dan bahwa mata uang virtual tidak memiliki status hukum sebagai alat pembayaran resmi tetapi memiliki nilai properti sebagai komoditas virtual.
Meskipun tidak ilegal bagi individu untuk sekadar memegang mata uang virtual, entitas komersial tidak dapat berpartisipasi dalam transaksi investasi mata uang virtual atau bahkan menerbitkan token atas kehendak mereka sendiri.
Sumber
<p>Pos tentang Kepemilikan Cryptocurrency Legal di Tiongkok, tetapi Pembatasan Ketat pada Kegiatan Bisnis pertama kali muncul di CoinBuzzFeed.</p>