• Korea Selatan melarang ETF yang terkait dengan perusahaan kripto seperti Coinbase, dengan alasan regulasi ketat 2017 dan perlindungan investor.

  • Para ahli hukum mengkritik FSS Korea Selatan karena memblokir ETF kripto tanpa dukungan hukum yang jelas atau pedoman yang transparan.

  • Sebuah Komite Aset Virtual yang baru bertujuan untuk merombak pengawasan kripto Korea Selatan di tengah meningkatnya adopsi kripto global.

Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan telah memblokir peluncuran dana yang diperdagangkan di bursa terkait perusahaan cryptocurrency. Keputusan ini memperkuat sikap pemerintah yang membatasi terhadap investasi aset digital.

Kemarin, laporan dari media lokal menunjukkan bahwa FSS telah melarang manajer aset untuk memperkenalkan ETF. Kebijakan ini didasarkan pada perintah pemerintah 2017 yang melarang perusahaan keuangan berpartisipasi dalam kegiatan terkait aset virtual.

https://twitter.com/Crypto_TownHall/status/1859373722492096635 ETF Bitcoin Tetap Dilarang

FSS juga tetap mempertahankan larangannya terhadap ETF Bitcoin spot dan futures. Pembatasan ini sejalan dengan Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan, yang membatasi produk investasi terkait cryptocurrency. Kebijakan ini secara efektif mengesampingkan peluang investasi institusional di negara tersebut.

Perusahaan manajemen aset menghadapi tantangan signifikan akibat pembatasan ini. Selain itu, satu perusahaan mengungkapkan rencananya untuk meluncurkan ETF yang berfokus pada Coinbase terhalang tanpa batas waktu. Menurut seorang perwakilan, perusahaan tersebut siap untuk melanjutkan tetapi memerlukan persetujuan regulasi.

Perusahaan lain juga telah mempertimbangkan kembali rencana mereka untuk ETF. Satu perusahaan mengutip penolakan oleh FSS terhadap produk serupa sebagai alasan keraguannya. Para peserta industri telah mengungkapkan frustrasi atas kurangnya regulasi yang jelas.

Kekhawatiran Hukum dan Pasar

Para ahli hukum telah mempertanyakan pendekatan FSS, menyebutnya terlalu hati-hati dan tidak didukung secara hukum. Jung Soo-ho, seorang mitra di Firma Hukum Renaissance, menyatakan bahwa investasi di perusahaan yang diperdagangkan secara publik seperti Coinbase tidak melanggar Undang-Undang Pasar Modal. Ia berargumen bahwa tindakan FSS menunjukkan pelanggaran regulasi.

Meskipun permintaan Bitcoin meningkat di Korea Selatan, FSS tidak menunjukkan tanda-tanda untuk melonggarkan sikapnya.

Komite Baru untuk Mengatasi Pengawasan Kripto

Komisi Jasa Keuangan berencana untuk membentuk Komite Aset Virtual untuk mengawasi masalah terkait kripto. Komite ini akan fokus pada persetujuan ETF kripto spot dan akun perusahaan untuk investasi kripto. Ini termasuk perwakilan pemerintah dan anggota sektor swasta, dengan tujuan memberikan kerangka kerja yang komprehensif.

Artikel tentang FSS Korea Selatan yang Memperkuat Larangan terhadap ETF Bitcoin, Mengutip Kekhawatiran Perlindungan Investor pertama kali muncul di Crypto News Land.