Korea Selatan Korea Selatan berencana mengenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan Crypto mulai Januari 2025
Partai Demokrat Korea berencana mengenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan Crypto mulai Januari 2025, setelah beberapa kali penundaan sebelumnya.
Untuk mengurangi dampaknya terhadap investor ritel, ambang batas pembebasan pajak akan dinaikkan dari 2,5 juta won ($1.795) menjadi 50 juta won ($35.919).
Komite pajak Majelis Nasional dijadwalkan untuk memberikan suara pada proposal tersebut pada tanggal 25 November, diikuti dengan pertimbangan oleh Kongres secara penuh. Rencana tersebut juga mencakup langkah-langkah untuk mendukung penghitungan pajak ketika biaya pembelian tidak jelas, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas di sektor mata uang kripto.