Berita BlockBeats, 20 November, menurut The Block, dilaporkan oleh berita Seoul pada hari Rabu, partai yang berkuasa di Korea Selatan berencana untuk melanjutkan rencana pemungutan pajak atas keuntungan cryptocurrency yang dimulai pada awal 2025, alih-alih menyetujui penundaan lebih lanjut.

Awalnya, pemungutan pajak sebesar 20% atas keuntungan cryptocurrency (22% untuk pajak daerah) dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Karena penolakan yang kuat dari investor dan industri, rencana tersebut telah ditunda dua kali hingga 1 Januari 2025.

Namun, partai tersebut sedang merevisi rencana tersebut, dengan meningkatkan batas bebas pajak untuk keuntungan cryptocurrency di bawah 2,5 juta won Korea (1.795 dolar AS) menjadi 50 juta won Korea (35.919 dolar AS).