【Korea Selatan berencana untuk menerapkan pajak 20% atas cryptocurrency pada tahun 2025】Menurut laporan berita Seoul pada hari Rabu, partai yang berkuasa di Korea Selatan berniat untuk melanjutkan rencana pemungutan pajak atas keuntungan cryptocurrency yang dimulai pada awal tahun 2025, alih-alih menyetujui penundaan lebih lanjut. Awalnya, pajak sebesar 20% atas keuntungan cryptocurrency (22% untuk pajak daerah) dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2022. Namun, karena penolakan yang kuat dari para investor dan industri, rencana tersebut telah ditunda dua kali hingga 1 Januari 2025. Namun, partai tersebut sedang merevisi rencana tersebut, dengan meningkatkan batas bebas pajak untuk keuntungan cryptocurrency di bawah 2,5 juta won Korea (1.795 dolar AS) menjadi 50 juta won Korea (35.919 dolar AS).